iklan
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku sengaja mengganjal tempat masuk kartu ATM dengan menggunakan tusuk gigi, lalu saat korban akan memasukkan kartu ATM, otomatis kartu ATM korban tersangkut.

"Ketiga pelaku secara bergantian berpura-pura membantu korban dan meminta pin ATM korban kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain," ungkapnya.

Ditambahkan Yumika, ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama di Provinsi lain dan sengaja datang ke Kota Jambi untuk melakukan aksinya.

"Mereka merupakan residivis, setelah menjalankan hukumannya, mereka beraksi lagi di wilayah hukum kita sebanyak 14 kali. Tujuan para pelaku ke Kota Jambi melakukan kejahatan ini," tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai merek sebanyak 20 kartu dan tusuk gigi yang digunakan para pelaku untuk mengganjal ATM.

Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurang 5 tahun lebih. (raf)


Berita Terkait



add images